III. MEMBACA TA’AWUD
Ketika shalat, disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an (surat Al-Fatihah). Doa ta’awudz ini diistilahkan juga dengan doa isti’adzah (doa memohon perlindungan). Tulisan ini akan membahas seputar hukum yang berkaitan dengan bacaan ta’awudz ketika shalat.
A. Macam macam bacaan ta’awudz
Terdapat beberapa bacaan untuk doa ta’awudz, yaitu:
Pertama, membaca:
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
Imam Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, dan mayoritas ahli qira’ah menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal berdasarkan surat An-Nahl ayat 98,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)
Kedua, membaca:
أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk.”
Imam Ahmad, Al-A’masy, Al-Hasan bin Shalih, Nafi’, Ibnu ‘Amir dan Al-Kisai rahimahumullahu Ta’ala menilai bahwa lafadz inilah yang paling afdhal.
Ketiga, membaca:
أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ إِنَّ اللَّهَ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui.”
Lafadz ini diriwayatkan dari Al-Hasan dan Ats-Tsauri, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَإِمَّا يَنْزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dan jika setan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Fushilat [41]: 36)
Keempat, membaca:
أَستعيذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
Lafadz ini dipilih oleh Ibnu Sirin dan Hamzah Az-Zayyaat.
Kelima, membaca:
أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ هَمْزِهِ، وَنَفْخِهِ، وَنَفْثِهِ
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha mendengar dan Maha mengetahui dari setan yang terkutuk, dari gangguannya, dari tiupannya dan dari semburannya.”
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi berkata, “Setiap lafadz tersebut memiliki atsar (riwayatnya), sehingga perkara ini longgar (boleh memilih mana saja, pent.).”
Lihat pembahasan lafadz-lafadz di atas dalam Shifat Shalat Nabi (hal. 89-90), karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi dan Shahih Fiqh Sunnah (1: 332), karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
B. Hukum membaca doa ta’awudz
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum membaca ta’awudz ketika shalat.
- Sebagian ulama yang lain, di antaranya adalah ‘Atha’, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, dan Ibnu Hazm rahimahumullahu Ta’ala, menyatakan bahwa hukum membacanya adalah wajib. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 331)
Mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)
Ayat di atas menunjukkan perintah untuk meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala ketika hendak membaca Al-Qur’an. Dan sebagaimana kita ketahui dalam ilmu ushul fiqh bahwa hukum asal perintah adalah wajib.
- Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan bahwa hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa hukumnya sunnah adalah Syaikh Masyhur Hasan Salman (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109).
Memang pendapat yang tepat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan sunnah. Hal ini karena terdapat dalil yang memalingkan perintah Allah Ta’ala dalam surat An-Nahl ayat 98 dari hukum asal wajib menjadi sunnah (dianjurkan).
Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di tengah-tengah kami dan saat itu beliau dalam keadaan tidur ringan (tidak nyenyak). Lantas beliau mengangkat kepala dan tersenyum. Kami pun bertanya, “Mengapa Engkau tertawa, wahai Rasulullah?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Baru saja turun kepadaku suatu surat.” Lalu beliau membaca,
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأَبْتَر
“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al-Kautsar: 1-3).” (HR. Muslim no. 400)
Dalam kisah turunnya surat Al-Kautsar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Kautsar tanpa membaca ta’awudz terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukum membaca ta’awudz sebelum membaca Al-Qur’an tidak sampai derajat wajib.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath-Tharifi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan sunnah.” (Shifat Shalat Nabi, hal. 90)
menurut Syafi’iyyah (para ulama mazhab syafi’i) dan Hanabilah (para ulama mazhab Ahmad bin Hambal) hukum membaca ta’awudz sebelum fatihah dalam shalat adalah sunnah di setiap rakaat. Kedua mazhab ini mendasarkan pendapatnya kepada al-Quran surat al-Nahl ayat 98;
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ، فَاسْتَعِذْ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Apabila kamu (Muhammad) hendak membaca al-quran maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu Juz II Hal: 878;
وقال الشافعية والحنابلة: يسن التعوذ سراً في أول كل ركعة قبل القراءة، بأن يقول: (أعوذ بالله من الشيطان الرجيم) وعن أحمد أنه يقول: (أعوذ بالله السميع العليم من الشيطان الرجيم)
“Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat: “Disunnahkan membaca ta’awudz dengan lirih di setiap awal rakaat sebelum qiraah (fatihah) yaitu membaca a’udzu billahi minas syaithanir rajim (Syafi’iyyah) atau a’udzu billahi minas sami’il ‘alimi minas syaithanir rajim (Hanabilah).
Sementara Hanafiyyah dalam persoalan ini tidak jauh berbeda dengan Syafi’iyyah dan Hanabilah. Baik dalam segi pendapat maupun argumentasinya, hanya saja kesunahan membaca ta’awudz menurut Hanafiyyah hanya pada rakaat pertama.
Kenapa begitu? “Karena kalau setiap satu shalat hanya terdapat satu takbiratul ihram maka demikian pula ta’awudz (harus satu juga)” terang Imam al-Sarakhsi dalam kitabnya al-Mabsuth.
Hal serupa juga disampaikan Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab Juz III Hal: 326;
وأما استحبابه في كل ركعة فقد ذكرنا أن الأصح في مذهبنا استحبابه في كل ركعة وبه قال ابن سيرين وقال عطاء والحسن والنخعي والثوري وأبو حنيفة يختص التعوذ بالركعة الأولى
Kesunnahan ta’awudz dalam setiap rakaat adalah pendapat yang paling shahih dalam mazhab syafi’i sementara Abu Hanifah mengkhususkan kesunnahan ta’awudz hanya pada rakaat pertama
- Menurut Malikiyyah (para ulama mazhab maliki), hukum membaca ta’awudz sebelum fatihah dalam shalat adalah makruh. Mereka berpijak kepada hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik;
أن النبي صلّى الله عليه وسلم وأبا بكر وعمر كانوا يفتتحون الصلاة بالحمد لله رب العالمين
“Bahwasanya Nabi Muhammad Saw, Abu Bakar, dan Umar mengawali shalat dengan alhamdulillahi rabbil ‘alamin (langsung fatihah)”
Keterangan ini terdapat dalam kitab Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu juz II Hal 878;
قال المالكية: يكره التعوذ والبسملة قبل الفاتحة والسورة، لحديث أنس السابق: «أن النبي صلّى الله عليه وسلم وأبا بكر وعمر كانوا يفتتحون الصلاة بالحمد لله رب العالمين
Malikiyyah berpendapat: “Makruh hukumnya membaca ta’awudz sebelum fatihah dan surat (dalam shalat) berdasarkan hadis di atas”.
C. Membaca doa ta’awudz dengan keras atau pelan …?
- Hukum asal membaca doa ta’awudz adalah dibaca dengan suara lirih (sirr). Hal ini karena tidak pernah dikabarkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau membaca doa tersebut dengan keras (jahr). Demikian pula, tidak terdapat riwayat dari para khulafaur rasyidin bahwa mereka mengeraskan bacaan doa tersebut ketika shalat.
- Akan tetapi, diperbolehkan bagi imam untuk sesekali mengeraskan bacaan tersebut dalam rangka memberikan contoh atau pengajaran kepada para makmum. (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)
D. Apakah bacaan ta’awudz disyariatkan untuk dibaca di setiap raka’at?
- Mayoritas ulama berpendapat bahwa doa ta’awudz cukup dibaca di raka’at pertama, dan tidak perlu diulang di raka’at-raka’at berikutnya.
- Sedangkan para ulama yang lainnya menganjurkan untuk membaca doa ta’awudz di setiap raka’at sebelum membaca Al-Qur’an.
Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata, “Sisi pendalilan (dianjurkannya membaca setiap raka’at) adalah bahwa ayat di atas menunjukkan (menuntut) diulangnya doa ta’awudz setiap kali mengulang bacaan Al-Qur’an. Ketika terdapat jeda (pemisah) antara dua bacaan Al-Qur’an (antara rakaat pertama, ke dua, dan seterusnya, pent.) dengan ruku’, sujud, dan semisalnya, maka disyariatkan untuk membaca doa ta’awudz.” (Shahih Fiqh Sunnah, 1: 332)
Syaikh Masyhur Hasan Salman hafidzahullahu Ta’ala berkata,
“Yang tampak (baca: dzahir) adalah disyariatkannya membaca doa isti’adzah di setiap raka’at, berdasarkan cakupan makna umum dari firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Apabila kamu membaca Al-Qur’an, mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl [16]: 98)
Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’iyyah dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm.” (Al-Qaulul Mubiin, hal. 109)
Referensi :
Al-Qaulul Mubiin fi Akhtaa’i Al-Mushalliin, karya Syaikh Masyhur Hasan Salman, penerbit Daar Ibnu Hazm dan Daar Ibnul Qayyim, cetakan ke empat tahun 1416.
Shahih Fiqh Sunnah, karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, penerbit Maktabah At-Tauqifiyyah.
Shifat Shalat Nabi, karya Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Marzuq Ath-Tharifi, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, cetakan ke tujuh tahun 1439.
