C. Hukum Membaca Basmalah
Dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa :
- Syafi’iyah berpendapat wajibnya membaca basmalah karena ia merupakan bagian dari Al Fatihah. Dan mengingat membaca Al Fatihah adalah rukun shalat, maka shalat tidak sah jika tidak membaca basmalah karena adanya kekurangan dalam membaca Al Fatihah. Sebagaimana hadits
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
عَنْ أَبَي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأْتُمُ الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاقْرَءُوا بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِنَّهَا أُمُّ الْقُرْآنِ وَأُمُّ الْكِتَابِ وَالسَّبْعُ الْمَثَانِى وَ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ إِحْدَاهَا. [رواه الدارقطني]
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila kamu membaca al-Hamdu Lillah (surat al-Fatihah), maka bacalah ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim’, sebab surat al-Fatihah adalah Ummul-Qur’an dan Ummul-Kitab dan Sab’ul-Matsani, adapun basmalah adalah salah satu ayat dari surat al-Fatihah.” [HR. ad-Daruquthni]
“Diriwayatkan dari Anas r.a., bahwa ia pernah ditanya tentang bacaan Rasulullah saw (surat al-Fatihah), maka Anas menjawab: Bacaannya secara madd (panjang). Lalu ia membaca ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim, al-Hamdu Lillahi Rabbil ‘Alamin, ar-Rahmanir-Rahim, Maliki Yaumid-din, …’.” [Ditakhrijkan oleh al-Bukhari dari Anas, ad-Daruquthni mengatakan: Sanadnya shahih]
Diantara para salaf yang berpendapat demikian adalah Al Kisa-i, ‘Ashim bin An Nujud, Abdullah bin Katsir, dan yang lainnya (Sifatu Shalatin Nabi, 79). Syafi’iyyah juga berpendapat wajibnya membaca Al Fatihah sebelum qira’ah setiap awal surat dari Al Qur’an dalam shalat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/88).
- Sementara Hanafiyah yang berpendapat basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka mengatakan bahwa membaca basmalah dalam shalat hukumnya sunnah sebelum membaca Al Fatihah di setiap rakaat. Disunnahkannya membaca basmalah sebelum Al Fatihah karena dalam rangka tabarruk dengan basmalah. Adapun selain Al Fatihah tidak disunnahkan.
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Saya shalat bersama Rasulullah saw, Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman, tetapi saya tidak mendengar seorang pun di antara mereka yang membaca: ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim’.” [HR. Muslim].
“Diriwayatkan dari Abu Hilal, diriwayatkan dari Nu’aim al-Mujammir, ia berkata: Saya shalat dibelakang Abu Hurairah (makmum). Maka beliau membaca ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim’, kemudian membaca Ummul-Qur’an, hingga ketika sampai pada ‘Gairil-magdlubi ‘alaihim waladl-dlaalliin’ beliau membaca ‘Amiin’. Kemudian orang-orang yang bermakmum membaca ‘Amiin’. Dan setiap bersujud beliau membaca ‘Allahu Akbar’ dan apabila berdiri dari duduk dalam dua rakaat, beliau membaca ‘Allahu Akbar’, dan apabila membaca salam (sesudah selesai), beliau berkata: Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya saya orang yang paling mirip shalatnya dengan shalat Rasulullah saw.” [HR. an-Nasa’i]
“Diriwayatkan dari Qatadah, diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Saya shalat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman r.a., tetapi saya tidak mendengar seorang pun di antara mereka yang membaca ‘Bismillahir-Rahmanir-Rahim’ dengan keras.” [HR. an-Nasa’i]
- Namun Malikiyyah berpendapat tidak disunnahkan untuk membaca basmalah sebelum qira’ah setelah Al Fatihah, sedangkan menurut Hanabilah sunnah hukumnya baik sebelum Al Fatihah maupun sebelum qira’ah. Dan Malikiyyah membolehkan tasmiyah sebelum Al Fatihah ataupun sebelum qira’ah (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/87-88).
Pendapat yang masyhur dari Malikiyyah, yang juga berpendapat basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka mengatakan bahwa membaca basmalah sebelum Al Fatihah ataupun qira’ah hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik
مِعْتُ قتادةَ يُحَدِّثُ عن أنسٍ قال : صلَّيْتُ مع رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، وأبي بكرٍ ، وعمرَ ، وعثمانَ ، فلم أَسْمَعْ أحدًا منهم يقرأُ بسمِ اللهِ الرحمنِ الرحيمِ
“aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar mereka membaca bismillahir rahmanir rahim” (HR. Muslim 399).
namun ada riwayat dari Imam Malik bahwa beliau berpendapat boleh, dan riwayat lain dari Malikiyyah yang mengatakan hukumnya wajib (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/87).
Kesimpulannya, khilaf dalam masalah ini berporos pada masalah apakah basmalah itu termasuk Al Fatihah ataukah tidak dan apakah ia termasuk bagian dari setiap surat atau tidak. Maka dalam hal membaca basmalah atau tidak membaca basmalah perkaranya longgar.
